Loading...

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Klasifikasi Informasi

Pengelompokan ini dimaksudkan untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

Informasi Berkala

informasi yang wajib diumumkan secara rutin dan teratur oleh badan publik, tanpa harus diminta oleh masyarakat.

Akses

Informasi Setiap Saat

informasi publik yang wajib disediakan dan dapat diakses kapan pun oleh masyarakat, tanpa harus menunggu periode tertentu.

Akses

Informasi Dikecualikan

informasi terbatas atau informasi yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Learn More

FAQs

Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions (FAQ) ini disediakan untuk membantu masyarakat memahami layanan informasi publik yang dikelola oleh PPID KPI Pusat. Melalui daftar pertanyaan dan jawaban yang telah dirangkum, diharapkan pengunjung dapat memperoleh penjelasan singkat mengenai prosedur, jenis informasi yang tersedia, ketentuan waktu layanan, hingga hak dan kewajiban pemohon informasi. Layanan FAQ ini merupakan bagian dari komitmen KPI Pusat untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPI Pusat adalah unit yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan/atau memberikan pelayanan informasi publik terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID KPI Pusat akan memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja sesuai ketentuan UU KIP.

Layanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun, apabila dibutuhkan salinan fisik atau penggandaan dokumen, biaya yang timbul akan dibebankan kepada pemohon sesuai tarif yang berlaku.

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah menerima alasan penolakan. Jika keberatan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Layanan informasi publik PPID KPI Pusat dibuka pada hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00–13.00 WIB. Layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional atau cuti bersama.

Pemohon dapat menghubungi petugas mengenai status permohonan informasi melalui saluran Portal PPID KPI Pusat dengan menyampaikan nomor registrasi yang diberikan saat pengajuan. Status akan di informasikan secara berkala mulai dari tahap verifikasi, proses penyediaan informasi, hingga penyampaian jawaban.