Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan layanan informasi publik sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan layanan informasi publik sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pengelompokan ini dimaksudkan untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
informasi yang wajib diumumkan secara rutin dan teratur oleh badan publik, tanpa harus diminta oleh masyarakat.
Aksesinformasi publik yang wajib disediakan dan dapat diakses kapan pun oleh masyarakat, tanpa harus menunggu periode tertentu.
Aksesinformasi terbatas atau informasi yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Learn MoreFrequently Asked Questions (FAQ) ini disediakan untuk membantu masyarakat memahami layanan informasi publik yang dikelola oleh PPID KPI Pusat. Melalui daftar pertanyaan dan jawaban yang telah dirangkum, diharapkan pengunjung dapat memperoleh penjelasan singkat mengenai prosedur, jenis informasi yang tersedia, ketentuan waktu layanan, hingga hak dan kewajiban pemohon informasi. Layanan FAQ ini merupakan bagian dari komitmen KPI Pusat untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.