UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, informasi dapat dikecualikan apabila dibuka dapat menimbulkan dampak tertentu. Klasifikasi meliputi:
- Menghambat proses penegakan hukum.
- Mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual & persaingan usaha sehat.
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- Mengungkap kekayaan alam yang masih dilindungi.
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional.
- Merugikan hubungan luar negeri.
- Mengungkap akta otentik bersifat pribadi atau kemauan terakhir seseorang.
- Mengungkap rahasia pribadi.
- Memorandum/surat antar badan publik yang sifatnya rahasia.
- Informasi yang dilarang dibuka menurut undang-undang lain.