Loading...

Informasi Dikecualikan

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, informasi dapat dikecualikan apabila dibuka dapat menimbulkan dampak tertentu. Klasifikasi meliputi:

  • Menghambat proses penegakan hukum.
  • Mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual & persaingan usaha sehat.
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  • Mengungkap kekayaan alam yang masih dilindungi.
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional.
  • Merugikan hubungan luar negeri.
  • Mengungkap akta otentik bersifat pribadi atau kemauan terakhir seseorang.
  • Mengungkap rahasia pribadi.
  • Memorandum/surat antar badan publik yang sifatnya rahasia.
  • Informasi yang dilarang dibuka menurut undang-undang lain.